Hadis tentang Hilal sebagai Awal Penentuan Puasa
Hadis*
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ:لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ.(رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٠٦ )[1]
TerjemahanHadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW menyebut tentang bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda: Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihatnya, jika hilal itu tertutup atas kalian, maka perkirakanlah (genapkanlah bilangannya) (HR Bukhari: 1906)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan prinsip dasar dalampenentuan awal dan akhir bulan Ramadan, yaitu dengan melihat hilal secara langsung. Rasulullah SAW menegaskan bahwa ibadah puasa tidak boleh dimulai sebelum adanya kepastian masuknya bulan Ramadan melalui rukyatul hilal, dan demikian pula tidak boleh diakhiri hingga terlihat hilal Syawal. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan waktu ibadah agar sesuai dengan ketentuan syariat. Jika hilal tidak dapat terlihat karena tertutup awan atau kondisi lainnya, maka umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Kandungan hadis ini juga mencerminkan kemudahan dalam Islam, karena ketika terdapat kesulitan dalam melihat hilal, diberikan solusi yang jelas dan praktis. Selain itu, hadis ini menjadi dasar bagi para ulama dalam pembahasan metode penentuan awal bulan hijriyah, baik melalui rukyat maupun hisab, yang semuanya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Hadis*
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٠٧ )[2]
Terjemahan
Hadis dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah bersabda: satu bulan itu adalah dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika hilal itu tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari. (HR Bukhari: 1907)
Isi Kandungan
Hadis ini menjelaskan bahwa jumlah hari dalam satu bulan hijriah tidak selalu tetap tiga puluh hari, tetapi bisa berjumlah dua puluh sembilan hari. Oleh karena itu, Rasulullah menegaskan bahwa penentuan awal puasa Ramadan harus didasarkan pada terlihatnya hilal, bukan semata-mata perhitungan jumlah hari. Jika hilal tidak terlihat karena tertutup awan atau kondisi lainnya, maka umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Melalui riwayat Abdullah bin Umar, hadis ini juga menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam yang memberikan kemudahan ketika terjadi kesulitan. Selain itu, kandungan hadis ini menjadi dasar penting dalam ilmu fikih terkait penetapan awal bulan hijriah serta menanamkan sikap disiplin dan kepatuhan terhadap tuntunan Rasulullah SAW dalam menentukan waktu ibadah, khususnya puasa Ramadan.
Referensi
- Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih (Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 459
- Ibid.,h.459

Komentar 0