Hadis tentang Puasa Qada Bulan Sya’ban
Hadis
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ:كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: ١٩٥٠)[1]
Terjemahan
Hadis dari Abu Salamah ibn Abd al-Rahman, ia berkata: aku mendengar Aisyah Ra berkata: dahulu aku memiliki utang puasa Ramadan, maka aku tidak mampu mengqadanya kecuali pada bulan Sya’ban. (HR. Bukhari: 1950)
Isi Kandungan Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra ini menjelaskan bahwa beliau memiliki utang puasa Ramadan dan tidak dapat segera mengqadhanya hingga bulan Sya’ban. Hal ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi yang meninggalkannya karena uzur, seperti haid atau sakit, namun pelaksanaannya diberi kelonggaran waktu selama belum masuk Ramadan berikutnya. Penundaan yang dilakukan oleh Aisyah Ra dipahami oleh para ulama karena adanya kesibukan beliau dalam melayani Rasulullah SAW, sehingga tidak dianggap sebagai kelalaian. Dari hadis ini juga dapat dipahami bahwa meskipun menunda qadha diperbolehkan, yang lebih utama adalah menyegerakannya agar lebih cepat terbebas dari tanggungan kewajiban. Selain itu, hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah, selama tetap dalam batas yang ditetapkan syariat. Dengan demikian, hadis ini menjadi dasar penting dalam fiqh puasa mengenai waktu pelaksanaan qadha serta menunjukkan keseimbangan antara kewajiban dan kelonggaran dalam ajaran Islam.
Referensi
- Muhammad bin Ismail Bin Ibrahim al-Bukhari, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar Min ’Umur Rasulillah Shallallah ’Alaihi wa Sallam wa Sunanihi wa Ayyamih(Bairūt: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007),h. 469

Komentar 0