40 HADIS IMAN

KTI

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selamat datang di aplikasi 40 Hadis Iman, silahkan telusuri aplikasi untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat. Terima kasih.

Foto Susan Safitri

Tentang Penulis

Susan Safitri

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

40 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS IMAN

Penyusun: Susan Safitri

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Bukti Iman: Memuliakan Tamu

Disusun oleh: Susan Safitri (@susansafitri) · Bagian dari 40 HADIS IMAN

Hadis 

عَنْ أَبِى شُرَيْحٍ الْكَعْبِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ (مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ، جَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَالضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهْوَ صَدَقَةٌ، وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِىَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ).(رواه البخاري:٥٧٨٤)[1]

Terjemahan

Hadis dari Abu Syuraih al-Ka'bi RA sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Hak jamuan istimewa bagi tamu adalah sehari semalam, sedangkan jamuan biasa berlangsung selama tiga hari. Adapun selebihnya, maka itu merupakan sedekah. Dan tidak halal bagi seorang tamu untuk tinggal di rumah tuan rumah hingga menyusahkannya."(HR al-Bukhari: 5784).

Isi Kandungan Hadis

Hadis ini mengajarkan bahwa memuliakan tamu merupakan salah satu bukti keimanan kepada Allah dan hari akhir. Seorang Muslim dianjurkan menyambut dan melayani tamunya dengan baik, memberikan jamuan yang layak, serta menunjukkan sikap ramah dan hormat. Islam juga mengajarkan keseimbangan dalam bertamu, yaitu tamu tidak boleh tinggal terlalu lama hingga memberatkan atau menyusahkan tuan rumah. Dengan demikian, hadis ini menanamkan nilai-nilai iman, adab, kepedulian, dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Referensi

  1. Al-Imam Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi, al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar min al-Sunani bi Naql al-`Adl `an al-`Adl `an Rasulillah, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Dawliyyah, 1419 H/1998 M), Juz 5, h. 2272.

Komentar 0