Hadis tentang Jihad dan Larangan Khianat dalam Harta
Hadis
عَنْ أَبِى الْجُوَيْرِيَةِ الْجَرْمِىِّ قَالَ أَصَبْتُ بِأَرْضِ الرُّومِ جَرَّةً حَمْرَاءَ فِيهَا دَنَانِيرُ فِى إِمْرَةِ مُعَاوِيَةَ وَعَلَيْنَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ بَنِى سُلَيْمٍ يُقَالُ لَهُ مَعْنُ بْنُ يَزِيدَ فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَسَمَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَعْطَانِى مِنْهَا مِثْلَ مَا أَعْطَى رَجُلاً مِنْهُمْ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ نَفْلَ إِلاَّ بَعْدَ الْخُمُسِ ». لأَعْطَيْتُكَ. ثُمَّ أَخَذَ يَعْرِضُ عَلَىَّ مِنْ نَصِيبِهِ فَأَبَيْتُ. (راواه أبو داود٢٧٥٥)[١]
Terjemahan
"Dari Abu al-Juwairiyah al-Jarmi, ia berkata: Aku memperoleh di wilayah Romawi sebuah tempayan merah yang berisi dinar-dinar pada masa pemerintahan Mu'awiyah. Saat itu pemimpin kami adalah seorang sahabat Nabi SAW dari Bani Sulaim yang bernama Ma'n bin Yazid. Aku mendatanginya membawa tempayan itu, lalu ia membagikannya kepada kaum muslimin dan memberiku bagian seperti bagian salah seorang dari mereka. Kemudian ia berkata: 'Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada pemberian tambahan (nafl) kecuali setelah seperlima (khumus), niscaya aku akan memberimu tambahan.' Lalu ia menawarkan kepadaku bagian dari jatahnya sendiri, tetapi aku menolaknya."
(HR. Abu Dawud no. 2755)
(HR. Abu Dawud no. 2755)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menegaskan bahwa mengambil harta rampasan perang secara diam-diam atau tidak
sesuai aturan merupakan perbuatan yang dilarang. Seorang Muslim harus bersikap jujur,
amanah, dan menjaga hak orang lain. Kejujuran merupakan salah satu karakter utama yang
harus dimiliki dalam setiap keadaan.
Referensi
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Juz 3, Kitab al-Kharaj, No. 2755, hlm. 102.

Komentar 0