Hadis tentang Jihad dan hak Prajurit dalam Ghanimah
Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ ، وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا . قَالَ فَسَّرَهُ نَافِعٌ فَقَالَ إِذَا كَانَ مَعَ الرَّجُلِ فَرَسٌ فَلَهُ ثَلاَثَةُ أَسْهُمٍ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَسٌ فَلَهُ سَهْمٌ (راواه البخاري ٤٢٢٨)[١]
Terjemahan
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar RA ia berkata: Rasulullah SAW membagi (harta rampasan)
pada Perang Khaibar, untuk penunggang kuda diberikan dua bagian, dan untuk pejalan kaki
diberikan satu bagian. Nafi‘ menjelaskan: Jika seseorang memiliki kuda, maka ia mendapat
tiga bagian (dua untuk kuda dan satu untuk dirinya). Jika ia tidak memiliki kuda, maka ia
mendapat satu bagian. (HR. al-Bukhari: 4228)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam memiliki sistem yang jelas dalam pembagian ghanimah.
Pembagian dilakukan berdasarkan kontribusi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam mengatur urusan sosial dan ekonomi dengan penuh keadilan dan
keteratura.
Referensi
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 5, Kitab al-Khums, No. 4228, hlm. 310.

Komentar 0