Hadis tentang Jihad dengan Penggunaan Sarana Perang
Hadis
عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَصَبَ الْمَنْجَنِيقَ عَلَى أَهْلِ الطَّائِفِ. قَالَ قُتَيْبَةُ قُلْتُ لِوَكِيعٍ مَنْ هَذَا قَالَ صَاحِبُكُمْ عُمَرُ بْنُ هَارُونَ (راواه الترمذي٢٨٨٩)[١]
Terjemahan
Dari Tsaur bin Yazid RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memasang manjaniq (alat
pelontar batu) untuk menyerang penduduk Thaif.
Qutaibah berkata: Aku bertanya kepada Waki‘, “Siapa orang (perawi) ini?” Ia menjawab:
“Teman kalian, ‘Umar bin Harun.” (HR.al- Tirmidzi: 2889)
Isi Kandungan Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan penggunaan sarana dan teknologi yang
bermanfaat untuk mencapai tujuan yang dibenarkan syariat. Dalam peperangan, umat Islam
diperintahkan untuk mempersiapkan kekuatan dan strategi yang terbaik. Penggunaan alat
atau teknologi bukanlah bentuk ketergantungan, melainkan ikhtiar yang harus disertai dengan
tawakal kepada Allah. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya kesiapan dan profesionalisme
dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Referensi
- At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Juz 5, Kitab al-Jihad, No. 2889, hlm. 150.

Komentar 0