Hadis tentang Larangan Menikah ketika Ihram
Hadis
سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ. (رواه البخاري :٤۱)[١]
Terjemahan
Saya mendengar ‘Utsmān bin ‘Affān berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan (orang lain), tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh melamar". (HR al-Bukhari: 41)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram (haji atau umrah) dilarang untuk menikah, menikahkan orang lain, ataupun melamar.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 41

Komentar 0