40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan menghalangi Seseorang yang ingin Merujuk ketika Habis Masa Iddah

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

حدَّثني مَعْقِلُ بنُ يَسَارٍ قال كانت لي أُخْتٌ تُخْطَبُ إِلَيَّ، فَأَتَانِي ابْنُ عَمٍّ لي، فأنْكَحْتُهَا إيَّاه، ثُمَّ طَلَّقَهَا طَلاقًا لَهُ رَجْعَةٌ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، فَلَمَّا خُطِبَتْ إِلَيَّ، أَتَانِي يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ: لا، واللهِ، لا أُنكِحُهَا أبدًا قال: فَفِيَّ نَزَلَتْ هذِهِ الآيَةُ: ﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ﴾ [البقرة: ٦٣٦] قال: فَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي فَأَنْكَحْتُهَا إيَّاه. (رواه البخاري :٢٠٨٩)[١]

Terjemahan

Ma‘qil bin Yasar berkata bahwa ia memiliki seorang saudari yang dilamar, lalu ia menikahkannya dengan sepupunya. Kemudian laki-laki itu menceraikannya dengan talak raj‘i, namun membiarkannya hingga masa iddahnya selesai. Setelah itu, laki-laki tersebut kembali melamarnya, tetapi Ma‘qil menolak dan bersumpah tidak akan menikahkannya lagi selamanya. Maka turun ayat: “Apabila kalian menceraikan perempuan-perempuan lalu mereka telah sampai masa iddahnya, maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya...” (QS. al-Baqarah: 232). Ma‘qil kemudian menebus sumpahnya (kafarat) dan menikahkan kembali saudarinya dengan laki-laki tersebut(HR al-Bukhari:2089)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa wali tidak boleh menghalangi perempuan untuk menikah kembali dengan laki-laki yang ia kehendaki apabila hubungan tersebut berlangsung secara baik dan sesuai syariat. Turunnya QS. al-Baqarah ayat 232 dalam peristiwa ini menegaskan larangan melakukan ‘aḍl, yaitu menahan atau menghambat perempuan untuk menikah karena dorongan emosi pribadi atau dendam. Hadis ini juga menunjukkan bahwa hak perempuan dalam menentukan pasangan harus dihormati, sementara wali berkewajiban menjaga kemaslahatan, bukan mempersulit pernikahan. Selain itu, sikap Ma‘qil yang akhirnya menerima perintah Allah dan membayar kafarat sumpahnya mengandung pelajaran tentang pentingnya tunduk kepada ketentuan syariat meskipun bertentangan dengan keinginan pribadi.

* Hadis

حدَّثَنا الحَسَنُ: أنَّ مَعْقِلَ بنَ يَسَارٍ كانت أُخْتُهُ تَحْتَ رَجُلٍ، فطَلَّقَهَا، ثُمَّ خَلَّى عَنْهَا حتَّى انقَضَتْ عِدَّتُهَا، ثُمَّ خَطَبَهَا، فَحَمِيَ مَعْقِلٌ مِنْ ذَلِكَ أَنَفًا، فَقَالَ: "خَلَّى عَنْهَا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا، ثُمَّ يَخْطُبُهَا؟" فَحالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا. فأنزلَ اللهُ: ﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ﴾ (البقرة: ٦٣٦) فدَعاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَرَأَ عليه، فَتَرَكَ الحَمِيَّةَ، واسْتَقَادَ لأمْرِ اللهِ. (رواه البخاري :٥٠٢١)[٢]

Terjemahan

Sa'id telah menceritakan kepada kami Diriwayatkan bahwa saudari Ma‘qil bin Yasar pernah dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu diceraikan dan dibiarkan hingga selesai masa iddahnya. Setelah itu, laki-laki tersebut melamarnya kembali, namun Ma‘qil merasa marah dan enggan menerima karena menganggap laki-laki itu telah menyia-nyiakan kesempatan sebelumnya. Ia pun menghalangi pernikahan tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat: “Janganlah kalian menghalangi mereka...” (QS. al-Baqarah: 232). Rasulullah SAW kemudian memanggil Ma‘qil, membacakan ayat tersebut, sehingga ia meninggalkan sikap emosionalnya dan tunduk kepada perintah Allah (HR al-Bukhari 5021)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menegaskan larangan bagi wali untuk menghalangi perempuan menikah kembali dengan mantan suaminya apabila keduanya masih menghendaki pernikahan yang baik dan sesuai syariat. Sikap Ma‘qil yang awalnya menolak karena dorongan emosi dan harga diri menunjukkan bahwa keputusan wali tidak boleh didasarkan pada kemarahan pribadi semata. Turunnya QS. al-Baqarah ayat 232 dalam peristiwa ini menjadi penegasan bahwa hak perempuan dalam memilih pasangan harus dihormati dan tidak boleh dihalangi tanpa alasan syar‘i. Hadis ini juga mengandung pelajaran tentang pentingnya mengendalikan emosi, meninggalkan fanatisme pribadi, dan mendahulukan ketaatan kepada Allah serta ketentuan syariat di atas kepentingan atau perasaan pribadi.

Referensi

  1.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 2089
  2.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 5021

Komentar 0