40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Larangan Memberi Mahar Berlebihan

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Hadis

وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ تقولُ قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: أينَ أَنتَ يا رَسُولَ اللهِ عنِ ابْنَةِ حَمْزَةَ؟ أَوْ قِيلَ: أَلَا تَخْطُبْ بِنْتَ حَمْزَةَ بنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ؟ فقالَ: إنَّ حَمْزَةَ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ. (رواه مسلم :١٤)[١] 

Terjemahan

Ahmad bin isa Mendengar Ummu Salamah, istri Nabi SAW, bahwa Ia berkata: Telah dikatakan kepada Rasulullah SAW: Mengapa engkau tidak menikahi putri Hamzah, wahai Rasulullah? atau dikatakan: Tidakkah engkau melamar putri Hamzah bin ‘Abd al-Muṭṭalib? Lalu Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Hamzah adalah saudaraku karena susuan (saudara sesusuan).  (HR. Muslim 14)

Isi kandungan Hadis

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menolak melamar putri Hamzah, karena Hamzah adalah saudara sesusuan beliau, dan dalam Islam, saudara sesusuan dianggap memiliki hubungan yang sama seperti saudara kandung, sehingga tidak diperbolehkan untuk menikah.

Referensi

  1.   Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 14

Komentar 0