40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

KTI

SELAMAT DATANG DI APLIKASI 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Silahkan telusuri aplikasi ini untuk menemukan beragam ilmu yang bermanfaat dan mencari informasi tentang 40 hadis larangan dan anjuran nikah.

Tentang Penulis

Ziqri Armino

Informasi profil, kata pengantar, dan biodata penyusun aplikasi ini.

Daftar Isi

26 Materi Inti

Kumpulan materi kajian tematik, teks Arab, terjemahan, dan penjelasan lengkap.

Karya Tulis Ilmiah & Dakwah

Indeks Materi 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

Penyusun: Ziqri Armino

Tentang Penulis

Daftar Isi

Pencarian

Hadis tentang Anjuran Mengadakan Walimah bagi yang Menikah

Disusun oleh: Ziqri Armino (@zikriarmino) · Bagian dari 40 HADIS LARANGAN DAN ANJURAN NIKAH

* Hadis

عن ابن عمر قال قال رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ: إذا دعى أحدكم إلى الوليمة فليأتها. (رواه مسلم :۹٦)[١]

Terjemahan

Hadis dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya." (HR. Muslim: 96)

Isi kandungan Hadis

Kandungan hadis ini menunjukkan anjuran untuk memenuhi undangan walimah sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang mengundang serta menjaga hubungan sosial dan persaudaraan antarsesama muslim. Menghadiri walimah juga merupakan bagian dari dukungan dan doa terhadap pasangan yang menikah agar memperoleh keberkahan dalam rumah tangga mereka. Hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan adab sosial, kebersamaan, dan upaya mempererat silaturahmi melalui momentum pernikahan.

*Hadis

عن أنسٍ رضي الله عنه: أنَّ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أعتقَ صَفيَّةَ وتزوَّجَها، وجعلَ عِتْقَها صَداقَها، وأولَمَ عليها بِحَيْسٍ. (رواه البخاري :٤٨٧٤)[٢]

Terjemahan

Hadis dari Anas RA : Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyyah dan menikahinya, dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar. Lalu Ia mengadakan walimah untuknya dengan hays (sejenis makanan dengan bahan kurma, tepung dan samin). (HR al-Bukhari: 4874)

Isi kandungan Hadis

 Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam memuliakan perempuan dan mendorong perlakuan yang penuh penghormatan dalam pernikahan. Rasulullah SAW menjadikan kemerdekaan Ṣafiyyah sebagai mahar, yang menunjukkan bahwa mahar dapat berbentuk manfaat atau nilai yang disepakati dan tidak harus berupa harta tertentu. Hadis ini juga memperlihatkan kesederhanaan dalam pelaksanaan walimah, karena Rasulullah SAW mengadakan jamuan dengan makanan sederhana. Selain itu, hadis ini mengandung ajaran tentang pentingnya kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kemudahan dalam pelaksanaan pernikahan sesuai prinsip syariat Islam.

Referensi

  1.   Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 96.
  2.   Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 4874.

Komentar 0