Hadis tentang Larangan Nikah Muhalil
Hadis
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: إِسْمَاعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ (رواه ابن ماجه :٢٠۱۱)[١]
Terjemahan
Hadis dari Ali RA, Isma’il berkata dan aku mengira ia telah meriwayatkannya dari Nabi SAW bahwa Nabi SAW bersabda: “Allah melaknat orang yang menjadi muḥallil dan orang yang dimuḥallalkan untuknya. (HR. Ibnu Majah: 2011)
Isi kandungan Hadis
Hadis ini mengandung kecaman keras terhadap praktik tahlil, yaitu ketika seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, kemudian dinikahi oleh laki-laki lain hanya untuk diceraikan agar bisa kembali kepada suami pertamanya. Dalam hadis ini, Nabi SAW menyatakan bahwa Allah melaknat al-muḥallil (laki-laki yang menikahi wanita tersebut dengan niat hanya sebagai perantara) dan al-muḥallal lahu (suami pertama yang menyuruh atau berharap wanita itu dinikahi dan diceraikan agar bisa menikahinya kembali). Laknat di sini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sangat tercela dan bertentangan dengan tujuan syariat dalam pernikahan yang harus didasari kejujuran dan bukan tipu daya terhadap hukum Allah. Pendapat ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwa nikah muḥallil semacam itu tidak sah atau setidaknya haram.
Referensi
- Muḥammad bin Yazid Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Ibn Majah (Beirut: Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah, 2009),, no. 2011.

Komentar 0