Hadis tentang Larangan Menerima Mahar yang tidak Halal
* Hadis
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىٰ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ. (رواه البخاري :٢١٢٢)[١]
Terjemahan
Hadis dari Abu Mas‘ud al-Ansari RA Berkata: Bahwa Rasulullah SAW melarang (mengambil) Upah dari hasil Penjualan Anjing, mahar seorang Pezina (pelacur), dan Bayaran bagi tukang Ramal (HR al-Bukhari: 2122)
Isi kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa Islam melarang penghasilan yang diperoleh dari cara-cara yang haram dan bertentangan dengan nilai moral syariat. Larangan mengambil hasil penjualan anjing, mahar dari perzinaan, dan bayaran tukang ramal menegaskan bahwa harta yang diperoleh melalui perbuatan maksiat, penipuan, atau aktivitas yang merusak akidah tidak dibenarkan dalam Islam. Hadis ini juga mengandung ajaran agar seorang muslim mencari rezeki yang halal, bersih, dan diperoleh melalui usaha yang benar, karena keberkahan harta sangat bergantung pada cara memperolehnya.
* Hadis
حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ، عن رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ. (رواه مسلم :٤۱)[٢]
Terjemahan
Rafi‘ bin Khadij telah menceritakan kepada kami, dari Rasulullah SAW beliau bersabda: harga (jual beli) anjing adalah haram (najis), mahar dari wanita pezina adalah haram, dan penghasilan dari tukang bekam juga haram. (HR Muslim: 41)
Isi kandungan Hadis
Kandungan hadis ini menegaskan larangan terhadap penghasilan yang dipandang buruk dan tidak sesuai dengan nilai kesucian syariat Islam. Rasulullah SAW menyebut hasil penjualan anjing dan upah dari perzinaan sebagai penghasilan yang tercela karena berkaitan dengan perbuatan yang diharamkan. Adapun penyebutan penghasilan tukang bekam dipahami para ulama sebagai pekerjaan yang bernilai rendah pada masa itu, bukan keharaman mutlak, karena terdapat hadis lain yang menunjukkan Nabi SAW pernah memberikan upah kepada tukang bekam. Hadis ini secara umum mengajarkan pentingnya memilih sumber penghasilan yang halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Referensi
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Op.cit., no. 2122
- Al-Imam Muslim, Op.cit., no. 41.

Komentar 0